Hukum Memanjangkan Celana

Menurut Sunah, seluruh pakaian pria itu (ujung bawahnya) antara pertengahan betis hingga mata kaki dan tidak diperbolehkan melewati mata kaki. Berdasarkan Sabda Rasulullah :
"Sarung yang berada di bawah kedua mata kaki, adalah di neraka (menyebabkan masuk neraka)". Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dengan sanad Shahih.

Tak ada perbedaan antara (celana panjang), sarung, pakaian panjang dan Ba Syti yang disebut pula dalam bahasa arab "Aba'ah". Bahwasanya Nabi Muhammad SAW menyebutkan sarung sebagai contoh bukan pengkhususan.
Lebih afdhal jika (ujung) pakaian itu hanya sampai pertengahan betis. Berdasarkan Sabda Rasulullah :
"Sarung orang mu'min itu pertengahan betisnya" (Bukhari dengan sanad shahih)

0 komentar:

 
Copyright © MUSLIM OF THE WORLD Blogger Theme by BloggerThemes & newwpthemes Sponsored by Internet Entrepreneur